Praktis dan Mudah? Ini Aplikasi Investasi Emas Digital yang Perlu Kamu Ketahui

Kamis 13 Jun 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Dep
Editor : Reri

BACA JUGA:Search WWW, Perjuangan Wanita Karier Bekerja di Industri Digital

Perusahaan perdagangan emas digital memerlukan izin usaha dari Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Nama-nama perusahaan yang sudah mendapat izin akan ditampilkan di bappebti.go.id/pedagag_emas.

Beberapa kriteria suatu perusahaan yang dianggap layak untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum

Emas Digital Fisik Mempunyai sistem dan mekanisme perdagangan dengan modal sebesar dan dapat mempertahankan modal akhir sebesar 20 miliar Rupiah atau 2/3 dari total pengelolaan emas.

BACA JUGA:Memanfaatkan Perkembangan Digitalisasi, Ini 6 Aplikasi Pengahasil Saldo (Uang) BRI, Ini Penjelasanya

Pedagang emas digital fisik wajib menyetorkan 10 kg emas yang terdiri dari 75% emas fisik dan 25% uang tunai di tempat penyimpanan terkendali.

2. Cek Track Record Perusahaan Hosting Emas Digital

Jika perusahaan hosting sudah mendapat persetujuan maka langkah selanjutnya adalah mengecek track record perusahaan tersebut dari berbagai sumber.

Caranya, carilah pemberitaan di media arus utama dan pemberitaan pengaduan di media sosial (jika ada).

BACA JUGA:Bitcoin VS Kripto? memiliki Aset Digital yang Aman dan Berprospek?

Pencarian ini sangat berguna untuk mempelajari lebih lanjut bagaimana perusahaan melayani penggunanya.

Jangan lupa mencari review jujur ​​dari influencer tentang aplikasi media sosial.

3. Cari Tahu Siapa Pendirinya

Banyak sekali perusahaan yang memegang emas digital, namun tentunya mereka adalah startup yang masih mengandalkan suntikan dana dari investor.

Kategori :