KORANPAGARALAMPOS.CO - Teknologi semakin bergerak menuju kemajuan.
Saat ini, teknologi sepertinya sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita.
Segalanya terasa lebih mudah dan cepat.
Hal ini tentu saja mengubah gaya hidup masyarakat, termasuk sektor keuangan.
BACA JUGA:Meski Kurang Populer 4 Aset Kripto Ini Diprediksi Melejit di 2024
Saat ini siapa pun dapat dengan mudah mengirim uang atau meminjam uang secara online tanpa harus ke bank.
Hal ini biasa disebut dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan pinjaman dan pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.
BACA JUGA:Bitcoin VS Kripto? memiliki Aset Digital yang Aman dan Berprospek?
UMKM Ada juga fintech P2P lending yang memberikan akses kredit tidak hanya kepada pebisnis tapi juga masyarakat yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan kesehatan, dengan kriteria unik mulai dari nilai kredit, suku bunga nominal pinjaman, suku bunga berjangka hingga tingkat keamanan.
Menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah kredit dan pinjaman langsung antara kreditur/pemberi pinjaman (lender) dan debitur/peminjam.
Ini sebuah layanan (peminjam) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending disebut juga dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech P2P lending yang terdaftar/berizin OJK.
BACA JUGA:Ini Dia 8 Pilihan Dompet Bitcoin Terbaik untuk Aset Digitalmu