PAGARALAM POS, Pagaralam – Penjabat (Pj) Walikota Pagar Alam, H. Lusapta Yudha Kurnia SE MM, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, memimpin rapat penting mengenai Bantuan Hukum Litigasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Besemah Satu pada Senin (10/6).
Rapat ini bertujuan untuk membahas mekanisme dan implementasi bantuan hukum litigasi, yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam kepada Pemerintah Kota Pagar Alam.
Bantuan hukum litigasi ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang memadai bagi Pemerintah Kota dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dalam sambutannya, Pj Walikota H. Lusapta Yudha Kurnia menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri dalam memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Galakkan Gerakan Cinta Produk Indonesia
“Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami berharap dengan adanya bantuan hukum litigasi dari Kejaksaan Negeri, berbagai masalah hukum yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Lusapta Yudha Kurnia.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan hukum yang optimal kepada Pemerintah Kota.
“Kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, baik dalam bentuk konsultasi hukum maupun pendampingan dalam proses litigasi.
BACA JUGA:Film The Invitation, Chemistry Sempurna Nathalie Emmanuel dan Thomas Doherty
Kami berharap kerjasama ini dapat membantu Pemerintah Kota dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih baik dan efisien,” ungkap Fajar Mufti.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri.
Diskusi berlangsung produktif, dengan berbagai pandangan dan usulan yang diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara kedua lembaga dalam menghadapi tantangan hukum ke depan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan berbagai isu hukum, serta memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Mau Bebas Alergi Seafood? Simak Inilah 7 Cara Cepat Meredakan Reaksi Alergi Seafood!