PAGARALAMPOS.CO - KETUA DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah SE MH diwakili Wakil Ketua II DPRD Pagaralam Efsi SE, memimpin Rapat Paripurna III Sidang ke-I DPRD Pagaralam, dalam rangka pembahasan RAPERDA LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, serta penjelasan Pj Wali Kota tentang RAPERDA LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kota Pagar Alam, senin (10/6).
BACA JUGA:Jay Idzez Dapatkan Pujian Khusus
Rapat Paripurna DPRD Pagaralam ini, dihadiri Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia SE MM, serta dihadiri anggota DPRD kota Pagar Alam, unsur Forkopimda, Pj Sekda, Asisten dan Staf Ahli, seluruh kepala OPD, camat dan lurah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, LSM dan wartawan media massa.
BACA JUGA:Siap Bekerja Keras demi Kepentingan Masyarakat
Pada sambutannya, Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia menyebutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 320 ayat I menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
BACA JUGA:Waspada Hoaks Jelang Pilkada
Pj Wali Kota menambahkan, guna mendukung terwujudnya Good Government dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara efektif dan efisien sehingga tata kelola pemerintahan yang baik meliputi tiga pilar utama yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dapat terlaksana. (*)