PAGARALAM POS, Pagaralam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam, yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel Cabang Pagar Alam pada Sabtu (8/6).
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan, bertempat di aula serbaguna Lapas Pagar Alam.
Penyuluhan hukum ini mengangkat tema ‘Hak dan Kewajiban Narapidana Menurut Undang-Undang.’
Tema ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Terus Bertekad Tingkatkan Kualitas Program Kesehatan
Kalapas Pagar Alam, M. Rolan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyatakan bahwa penyuluhan hukum ini diikuti oleh 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang semuanya masih berstatus tahanan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan hukum kepada warga binaan, sehingga mereka memahami hak-hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari lima orang.
Mereka memberikan materi yang komprehensif mengenai hak-hak dasar narapidana, seperti hak atas perawatan kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
BACA JUGA:Badan Pegal dan Linu-linu? Resep Jamu Herbal Ini Ampuh Pulihkan Stamina Tubuh dan Menyegarkan Badan
Selain itu, dijelaskan pula kewajiban-kewajiban narapidana, termasuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Lapas dan berperilaku baik selama masa tahanan.
M. Rolan menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami berharap warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Ini juga sebagai bagian dari upaya kami untuk mendukung proses rehabilitasi mereka,” pungkasnya.
BACA JUGA:Love and Leashes, Cinta Tak Biasa Seohyun dan Lee Jun Young