Wajib Terapkan SMK2

Minggu 02 Jun 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya.

Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya.

“Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha harus melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan paling sedikit satu kali dalam setahun,” tegas Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangannya, Sabtu (1/6).

BACA JUGA:Pilkada, Jumlah TPS Pagaralam Berkurang

Menurut Jisman, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

SMK2 merupakan bagian sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Frekuensi Penerbangan Perintis

SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang bertujuan mewujudkan ketenagalistrikan yang aman bagi instalasi, manusia dan lingkungan.

Jisman mengimbau instalasi penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik secara organisasi harus memperhatikan risiko-risiko yang mungkin memengaruhi keberlangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya. (net)

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 20:30 WIB

Usut Kasus Investasi Fiktif

Selasa 26 Nov 2024 - 20:28 WIB

Doktor TK