KORANPAGARALAMPOS.CO - Mengenai pendistribusian gas subsidi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafei mendatangi Pidsus Polres Pagar Alam. Senin (20/05)
Kedatanganya guna di mintai klarifikasi tentang aturan soal pendistribusian gas subsidi ke masyarakat.
Setelah pemeriksaan Sanderson menjelaskan kapasitasnya di panggil oleh unit Pidsus Polres Pagar Alam selain untuk menjelaskan soal aturan pendistribusian gas subsidi selain itu juga melaporkan indikasi dugaan penyimpangan gas subsudi oleh pangkalan gas.
"Dari pemeriksaan tersebut saya dicecar 14 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik Polres Pagar Alam seputar pengetahuan YLKI soal dugaan penyimpangan distribusi gas melon di kota Pagar Alam,"katanya.
BACA JUGA:Usia 50 Tahun. Ini Minuman yang Baik Untuk Penderita Ginjal
Sanderson menegaskan bahwa YLKI serius menanggapi penyimpangan distribusi gas melon yang pihaknya menduga sudah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.
"Bahwa YLKI merespon serius pesoalan penyimpangan gas subsidi ini buktinya kami sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terhadap 4 agen gas serta walikota hingga Gubernur Sumsel yang kami nilai bertanggung jawab terhadap kondisi ini,"tegasnya.
Sanderson juga membeberkan konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah banyak di rugikan atas ulah oknum yang menyelewengkan gas subsidi ini dimana nilai sudah mencapai miliaran rupiah sejak di terbitkan Surat Keputusan (SK) tahun 2021 yang menambahkan komponen ongkos angkut sebagai bagian dari harga jual sehingga HET dari sebelumjya Rp 16.700 kemudian menjadi Rp.18.700 pertabung tanpa dasar hukum serta kajian yang jelas.
"Dari hitungan YLKI sejak terbitmya SK walikota itu hingga sekarang masyarakat sudah di rugikan mencapai 8 miliar lebih hitungan ini berdasarkan jumlah kuota gas subsidi yang di gelontor Pertamina kepada agen,"tambahnya.
BACA JUGA:Liburan Mewah di Tengah Alam, Mengapa Glamping Tenjo Laut Layak Dikunjungi!
Selain itu lanjut Sanderson YLKI juga mendapati bukti bahwa pangkalan menjual gas melon jauh di atas HET dan bukan kepada konsumen yang berhak membeli sesuai aturan yang berlaku.
"Tuntutan kami sederhana atas kerugian yang di derita masyarakat Pagar Alam kami desak Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 4 agen gas subsidi di Pagar Alam agar upaya dugaan penyelewengan ini tidak berlanjut,"pungkasnya. (*)