DK Jakarta

Selasa 07 May 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

Satu lagi langkah besar Presiden Jokowi di masa 'injury time': menandatangani UU Daerah Khusus Jakarta --hilang 'I'-nya.

Ini juga UU yang sangat cepat proses pengesahannya di DPR --prestasi politik Jokowi yang tidak kalah dengan jalan tol.

Dalam UU baru itu disebutkan status Jakarta setelah tidak lagi jadi ibu kota negara. Yakni menjadi kota global pusat ekonomi Indonesia.

Salah satu yang paling penting sebenarnya adalah: otonomi apa yang diberikan ke Jakarta.

BACA JUGA:Melek Ilmu, Tambah Wawasan Internasional

Dengan sebutan tetap sebagai daerah khusus harusnya punya kekhususan itu. Agar gubernur Jakarta bisa berbuat banyak tanpa terikat aturan dari pusat.

Diskusi publik soal kekhususan yang diinginkan Jakarta tidak terlihat ramai.

Tidak banyak ide yang muncul.

Tidak banyak keinginan yang dikemukakan.

BACA JUGA:Cetak Generasi Penerus, Berkontribusi dalam Masyarakat

Sepi.

Pun sampai UU itu disahkan dengan cepat.

Salah satu yang terbaca dalam pasal-pasal UU DKJ hanyalah soal transportasi. Meski tidak tegas tapi disebutkan soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.

Berarti tokoh yang ingin jadi calon gubernur Jakarta harus baca baik-baik UU baru ini. Apa maksud sebenarnya dari pasal itu.

BACA JUGA:Galang Pastisipasi Gunakan Hak Pilih Masyarakat

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 20:12 WIB

Perkuat Tugas dan Fungsi Saber Pungli

Jumat 22 Nov 2024 - 20:05 WIB

Datuk ITB