Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Sabtu 20 Apr 2024 - 17:49 WIB
Reporter : rendi
Editor : rendi

“Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur,” lanjutnya.

Syafrin menyampaikan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan ihwal video viral. Agustang, dikenai sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kasatpel. (net)

Kategori :