PAGARALAMPOS.CO - Kakanmenag Kota Pagar Alam menetapkan besaran zakat fitrah dengan memperhitungkan kondisi ekonomi dan kebutuhan aktual masyarakat setempat, untuk memudahkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah setiap tahunnya.
------------------
Fahmi Putra Barokah, Pagar Alam
-------------------
ZAKAT fitrah, sebuah kewajiban dalam Islam yang dilakukan pada akhir bulan Ramadan, memiliki makna dan manfaat yang mendalam bagi umat Muslim. Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT selama bulan Ramadan, zakat fitrah tidak hanya menjadi sarana untuk mensucikan diri tetapi juga membersihkan harta.
BACA JUGA:Mudik Gratis untuk 720 Pemudik
Menurut pengurus Masjid Al Muttaqin Ustadz Mujiono, dasar hukum zakat fitrah banyak diterangkan dalam Al-Quran dan hadits, serta telah disepakati oleh para ulama. Besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M ditetapkan sesuai standar yang telah disepakati.
“Besar zakat fitrah yang dikeluarkan, menurut laman resmi Baznas, adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 2,5 kg makanan pokok seperti kurma atau gandum. Untuk tahun 1445 H/2024 M, besaran zakat fitrah mencakup minimal 2,5 kg beras atau nilai pengganti uang sebesar Rp37.500 per jiwa,”kata Ustadz Mujiono kepada Pagaralam Pos belum lama ini. Selain itu, lanjut Ustadz Mujiono, juga ditetapkan besaran fidiyah sebesar Rp45.000 per jiwa, setara dengan kebutuhan makan dalam satu hari bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa.
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Selama Libur Lebaran
Keutamaan dan manfaat zakat fitrah sangatlah beragam. Pertama, zakat fitrah menjadi bukti kualitas keimanan seseorang, menunjukkan ketaatan dan kepatuhan pada perintah Allah SWT. Kedua, dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim mengundang rahmat Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupannya. Ketiga, zakat fitrah juga merupakan kesempatan untuk berbagi dengan sesama, membantu mereka yang membutuhkan dan memuliakan kedudukan orang tua, kerabat dekat, yatim, dan orang miskin.
Keempat, zakat fitrah memandirikan mustahik, memastikan bahwa penerima zakat mampu mandiri dan menjadi penyebab semakin sedikitnya orang yang membutuhkan bantuan zakat. Terakhir, zakat fitrah juga berperan dalam membersihkan harta dari segala yang tidak halal dan memastikan pertumbuhan harta yang halal dan berkah.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Gas Elpiji Masyarakat
Dengan demikian, membayar zakat fitrah bukan hanya merupakan kewajiban ibadah bagi umat Muslim, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dan kepatuhan kepada Allah SWT serta kepedulian kepada sesama. Melalui zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menjalankan tuntunan agama tetapi juga menyebarkan manfaat dalam kehidupan sosial, menjadikan dunia ini lebih baik dan penuh dengan kasih sayang. (*)