PAGARALAM POS, Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
BACA JUGA:Dahsyat, Megawati Belum Terbendung di Negeri Ginseng
Plh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri La Ode Ahmad P Balombo, Bupati/Walikota se-Sumsel serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel dan kota Palembang.
Pembukaan rakornas ini ditandai dengan penyalaan obor oleh Mendagri.
Dalam sambutannya, Mendagri mengapresiasi seluruh dukcapil se-Indonesia. Dia menilai data dukcapil merupakan satu-satunya data kependudukan yang akurat dan digunakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.
BACA JUGA:Jaga Fasilitas Kantor yang Telah Dibangun
"Dukcapil ada di setiap kabupaten/kota di Indonesia yang datanya selalu update. Dimana dalam setiap menit bisa terjadi perubahan data baik itu kelahiran, kematian maupun pernikahan," ucap Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan setidaknya terdapat tiga prioritas dalam penguatan dukcapil meliputi penerapan digital ID yang berbasis pada kependudukan nasional.
BACA JUGA:Padukan Gerak Langkah P4GN dan PN
Yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan identitas serta Kependudukan Digital (IKD). Data dukcapil menjadi basis data dalam dokumen kependudukan lainnya.
"Selain itu fitur biometrik yang kini ada pada dukcapil seperti fitur sidik jari dan pengenalan wajah dapat menghindari penipuan. Dan berdampak pada revolusi dalam segala bidang kehidupan, serta semakin mempermudah dalam dokumen kependudukan," paparnya.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Wajib Gunakan Helm
Kemudian, Mendagri mencontohkan beberapa negara seperti Singapura dan Dubai tak lagi memerlukan paspor bagi para pengunjung yang akan masuk ke negara tersebut.
"NIK sebagai kunci akses tata kelola dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dengan adanya NIK menjadi dasar bagi masyarakat dalam membuat dokumen lainnya seperti pembuatan SIM, BPJS Kesehatan, STNK dan lainnya," jelas Mendagri.