OTT 5 Pegawai Imigrasi Ngurah Rai!
Penangkapan lima orang oknum pegawai Imigrasi Ngurah Rai --Net
DENPASAR – Penangkapan lima orang oknum pegawai Imigrasi Ngurah Rai dalam kasus pungutan liar (pungli) di fast track terminal keberangkatan internasional Bandara Gusti Ngurah Rai membuka fakta baru.
Ternyata fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi itu gratis alias tak dipungut biaya. Fasilitas fast track biasanya dipakai untuk melayani penumpang pesawat saat mengurus dokumen keimigrasian, terutama para lansia, ibu hamil, anak dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Namun, fasilitas tersebut justru disalahgunakan oleh oknum pegawai Imigrasi Ngurah Rai dengan melakukan pungli terhadap warga asing yang menggunakan jalur fast track. Khusus untuk warga negara asing (WNA), lima oknum tersebut mematok harga fantastis, mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
BACA JUGA:Atasi Inflasi, Serap Aspirasi Pedagang
“Memang tidak semua yang melewati jalur fast track dipungut biaya, tetapi bagi warga asing yang menggunakan fasilitas tersebut dipungut biaya Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu,” ujar Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu (15/11).
Aspidsus Kejati Bali mengatakan pada saat mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi, tim berhasil mengamankan barang bukti Rp 100 juta. Uang Rp 100 juta tersebut diduga merupakan bagian dari keuntungan tidak sah oleh para pihak yang terlibat pungli di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai.
“Status uang tersebut masih didalami oleh penyidik,” kata Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan.
BACA JUGA:Komitmen Perhatikan Kesehatan Penduduk Pagaralam
Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan ulah para terlapor ini merusak citra Indonesia yang tengah berupaya mendorong iklim investasi. Perbuatan para oknum tersebut juga merusak pelayanan publik terkait prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil.
Sayang Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan enggan membeber identitas kelima oknum pegawai Imigrasi Ngurah Rai, meski sekadar inisial. Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan hanya memastikan kelima oknum pegawai tersebut telah diamankan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Pada intinya ada penyalahgunaan di fasilitas fast track. Penyidik masih mendalami, termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tuturnya. Sebelumnya, tim Kejati Bali mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (14/11) malam pukul 22.00 WITA. (lia/JPNN)