Menag Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Menag Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama mudik menggunakan mobil dinas.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Menag menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag, Sabtu (14/3).
BACA JUGA: Zhou BK
Dia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik.
Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Menag.