Percepat Penertiban Aset Daerah

Percepat Penertiban Aset Daerah--net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pencegahan korupsi terintegrasi memaparkan progres terbaru sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula BPKAD Provinsi Banten lantai tiga pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola aset daerah secara komprehensif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Kinerja Polri Masuk 3 Besar Dunia

Rakor ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi KPK Nomor B/7575/KSP.00/70-73/11/2025 tertanggal 14 November 2025 yang menegaskan pentingnya koordinasi lanjutan pencegahan korupsi melalui penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Banten.

Upaya ini merupakan bagian dari agenda strategis KPK dalam memastikan pengelolaan aset pemerintah yang akuntabel dan transparan.

BACA JUGA:Yuk Kenalan dengan Infinix yang Makin Berani Hadirkan Performa Tinggi dengan Harga Tetap Ramah di Kantong

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi saat membuka rapat tersebut menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam mempercepat penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, seluruh kepala perangkat daerah terkait turut melaporkan progres sertifikasi kepada KPK dan melakukan rekonsiliasi data bersama BPN untuk memastikan kesesuaian dan percepatan proses sertifikasi. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan