Wariskan Hukum Perlindungan Perempuan

Wariskan Hukum Perlindungan Perempuan--Reza

KORANPAGARALAMPOS.COM - Jejak sejarah perempuan Sumatera Selatan kembali mendapat sorotan.

Ratu Sinuhun, tokoh di balik lahirnya Kitab Simbur Cahaya, kini diusulkan sebagai pahlawan nasional oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Kitab hukum adat yang ditulis pada abad ke-16 itu bukan hanya mengatur pemerintahan, tetapi juga memuat perlindungan hak-hak perempuan yang relevan hingga hari ini.

Usulan tersebut tengah dalam tahap akhir pengumpulan dokumen sebelum diajukan secara resmi ke pemerintah pusat.

BACA JUGA:Duduk Berdiri

Pembina Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya, Ikhsan, menyebut proses administratif tinggal menyelesaikan sekitar lima persen dokumen pendukung.

“Ratu Sinuhun luar biasa untuk bangsa, terutama bagi perempuan. Pemikiran beliau tentang keadilan dan perlindungan perempuan jauh melampaui zamannya.

Ini warisan intelektual yang harus diakui secara nasional,” kata Ikhsan, Kamis (24/7).

Ia menjelaskan, syarat utama pahlawan nasional adalah memiliki karya besar dan pengaruh luas bagi masyarakat.

BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Ratu Sinuhun dinilai memenuhi kriteria itu melalui kontribusinya dalam merancang Undang-Undang Simbur Cahaya, yang di masa itu sudah mengatur soal pelecehan, rumah tangga, dan hukum pernikahan.

“Saat ini sudah 95 persen terpenuhi. Sisanya tinggal dokumen visual dan silsilah keturunan.

Kami mendorong agar Pemprov segera membentuk tim khusus untuk mempercepat proses ini,” ujarnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Sumsel, Panji Cahyanto, mengatakan Pemprov siap mengajukan berkas ke Presiden melalui Kementerian Sosial begitu kelengkapan dokumen selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan