Vonis Berbeda Terdakwa Korupsi Rp5,3 M
KORUPSI: Sejumlah terdakwa kasus korupsi masih terlihat tersenyum, yang telah merugikan negara hingga 5,3 M.--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap 5 terdakwa perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, tahun 2022, yang merugikan negara Rp5,3 miliar.
Heny Sri Setyaningrum, seorang ASN Kabupaten Magetan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan. Sementara untuk empat terdakwa lain yakni, Syafa’atul Hidayah, dan Indra Kusbianto dari pihak PT UMC.
Kemudian Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dan Ivonne dari PT SBT, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan.
Vonis ini dibacakan Hakim Ketua, Arwana pada sidang pembacakan vonis Senin (26/5).
BACA JUGA:Dijamin Bikin Ketagihan! Resep Praktis Membuat Potato Wedges Panggang Teplon Terbaru 2025
Pengadilan Tipidkor Surabaya menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan ini antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” kata Musta’in, penasehan hukum terdakwa Anam Warsito seperti dilaporkan beritajatim, pada Senin (27/5). (net)