Kegiatan Usaha Harus Memiliki Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
Kegiatan Usaha Harus Memiliki Kesesuaian Pemanfaatan Ruang--Pagaralam Pos
• Dinas PUTR Gelar Sosialisasi Kebijakan Tata Ruang
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai pemanfaatan ruang yang harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (KPPR), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagaralam menggelar sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Penataan Ruang 2024.
Bertempat di Hotel Besh Dempo Flower, Gunung Gare, Rabu (2/10) hari ke dua sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber, diantaranya Deni Novy Herly Sekdis Perkimtan Kota Pagar Alam, Welly Susanto mewakili DLH, Fameira Dhiniati Dosen ITPA, Darwinata mewakili Dinas PUTR Pagar Alam.
Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam Daplis Joni melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST memgatakan wilayah Pagar Alam sudah memiliki pola ruang.
BACA JUGA:Majukan Budaya Besemah, Pertahankan Potensi Daerah
Yaitu, kawasan lindung diantaranya hutan lindung, mata air, sungai, cekungan air tanah atau daerah resapan air, juga DAS. Sementara kawasan budaya meliputii area pemukiman, perdagangan jasa, perkebunan pertanian, industri, Hankam, pemerintahan, hingga pariwisata.
“Jika masyarakat atau pelaku usaha ingin berinvestasi tentunya sesuai dengan pemanfaatan ruang. Yang prosesnya melalui rekomendasi Dinas PUTR melalui Bidang Tata Ruang,” pungas Titi Merianti. (ADV)