Terlibat Judi, Terancam Dipidana Penjara Atau Denda

KAMTIBMAS : Iptu Yopi saat menyampaikan imbauan Kamtibmas.--pagaralampos.com

PAGARALAMPOS, Pagaralam -  Maraknya situs judi online, tak sedikit masyarakat mencoba coba mengadu hoki untuk kemenangan besar.

Padahal prilaku ini merusak iman dan taqwa kita.

Allah Subhanahu Wataa'la sudah melarang kita untuk tidak terlibat judi dan Khamar (miras, narkotika dll).

Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres Pagar Alam Iptu Ramdani melalui Kaur Bin Ops Sat Binmas Iptu Yopi Maswan saat melakukan sambang menyampaikan pesan Kamtibmas di kawasan Jalan Gunung, Pagar Alam belumama ini.

BACA JUGA:Momentum Tanamkan Rasa Kebersamaan

Dalam giat sambang Satbinmas, Dia mengajak warga mencegah dari kebiasaan bermain judi online. 

"Perbuatan judi dan konsumsi miras sangat sedikit tak bermanfaat dan banyaklah mudharat," ucap Iptu Yopi Maswan kepada pagaralampos.com, Jumat (9/8/2024).

Selain itu dampak judol bisa menghancurkan perekonomian keluarga. Banyak kebutuhan keluarga yang tidak terpenuhi, karena judi.

Bahkan ada yang berhutang hanya untuk bermain judi ataupun membayar hutang judi, Tidak hanya itu, parahnya orang yang kecanduan bermain judi juga dapat menjadi pelaku kejahatan.

BACA JUGA:Wujud Nyata Nilai-nilai Kebersamaan

Akibat hutang judi yang menumpuk, ataupun hanya untuk modal judi.

KBO  Satbinmas juga menyampaikan, perbuatan judi ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, atau denda Rp 10.000.000- .  Karena dari itu, Iptu Yopi Maswan mengajak kita semua untuk tidak terlibat judi online.

"Serta mengawasi anak-anak kita jika menggunakan internet, jangan sampai anak anak kita terjerumus prilaku judi online," imbau Iptu Yopi. (Atg06)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan