Nasib Guru Honorer Terancam PHK
Guru Honorer Negeri Malah Tergeser--Net
JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ikut menanggapi keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap ratusan guru honorer.
Dia mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak, agar kasus PHK di Jakarta tidak terulang di daerah lain.
“Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, maka solusinya dikontrak yang diberi nama ‘Guru Kontrak Sekolah’ yang tunduk pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7).
BACA JUGA:Cegah Stunting, Tingkatkan Program I-Bangga
Heru mengatakan, keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.
“Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya, tetapi didorong untuk dikontrak, karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 12, yang mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer,” paparnya. (net)