SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri? Simak Faktanya!

SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri? Simak Faktanya! --Net

KORANPAGARALAMPOS.CO - Polisi Republik Indonesia (Polri) menyatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di luar negeri mulai 1 Juni 2025 tepatnya di setiap negara ASEAN. 

Jika aturan ini sudah berlaku, maka pemegang SIM Indonesia tidak perlu menggunakan SIM Internasional di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia. 

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan sendiri terkait aturan SIM ini. 

Misalnya seperti Singapura yang hanya memberlakukan SIM domestik hanya selama 12 bulan sejak kedatangan.

BACA JUGA:Diet Sehat Bagi Pemula Tanpa Menyiksa Diri! Ini Caranya dan Dapatkan Body Goalsmu

Jika lebih dari itu, maka seseorang harus memiliki SIM lokal Singapura.

Sedangkan Malaysia mewajibkan turis memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.

Penerapan SIM Indonesia di ASEAN

Penggunaan SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri akan diakui di luar negeri, memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk berkendara tanpa SIM Internasional di beberapa negara ASEAN.

BACA JUGA:Gemar Membaca. Ini 10 Alasan Membangun Kenapa Kamu Harus Membudayakan Membaca

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia mulai 1 Juni 2025.

Integrasi dokumen legalitas berkendara

Yusri Yunus menjelaskan bahwa penerapan SIM Indonesia yang dapat berlaku di negara-negara ASEAN ini merupakan hasil dari penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yusri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan