Tambang Franklin
Disway--Disway
Mampukah NU memiliki tambang batu bara dan mengelolanya?
Memilikinya pasti mampu.
Mengelolanya? Apalagi yang bisa membuat tambang itu tidak haram?
Pengelolaan tambang itu banyak tahapnya: perencanaan teknis, perencanaan bisnis, perencanaan RAB untuk perizinan operasi, perencanaan operasi di lapangan. Lalu perencanaan penjualan, pengapalan dan ekspor.
BACA JUGA:Anak Malas Sekolah? Begini Cara Efektif Mengatasinya
Semua itu NU pasti mampu. Jangankan NU, para perusuh Disway pun mampu. Di semua bidang itu ada konsultannya. Banyak konsultan profesional di bidang-bidang tersebut.
Memilih mana konsultan yang terbaik itulah pekerjaan utama NU. Akan banyak juga konsultan 'lillahi ta'ala' yang mengajukan diri. Jangan mudah termakan rayuan. Tetap pilih yang terbaik meski tidak 'lillahi ta'ala'.
Ujian pertama adalah itu: memilih konsultan perencanaan. Mampukah NU melakukan proses pemilihan yang tidak haram.
Penunjukan konsultan tentu baru dilakukan setelah izin tambang didapat secara resmi. Tapi itu bukanlah satu-satunya izin. Banyak sekali perizinan yang masih harus diurus setelah itu. Semuanya tidak mudah --pun bila ada nama NU di belakangnya.
BACA JUGA:Apakah Konsumsi Gula Berlebih Memicu Hiperaktivitas Pada Anak ?
Untuk semua itu NU tidak cukup dibantu para konsultan. NU perlu bantuan Bung Karno dan Bung Hatta. Bahkan mungkin perlu bantuan Presiden Amerika Serikat terhebat dalam sejarah: Benjamin Franklin.
Pun di setiap tahap pengoperasian tambang. Harus ada izin. Bung Karno dan Benjamin Franklin perlu sering-sering dihadirkan.
Di situlah tantangan halal-haram dipertaruhkan. Izin-izin itu tidak hanya menyangkut restu dan dokumen. Tapi juga sampai pada siapa yang mengetik izin, siapa yang menyiapkan nomor izin, siapa yang mengambilkan stempel, siapa yang mengagendakan surat keluar. Untuk yang bagian ini mungkin tidak perlu Benjamin Franklin. Cukup Bung Karno yang turun tangan.
Dari segi teknis perizinan, NU mampu: NU sudah akrab dengan Bung Karno. Soal halal-haram mungkin bisa pakai hukum darurat.