Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirkeu Asabri
Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus--Net
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan PT Taspen periode Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono pasa Jumat (14/6).
Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asabri ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Helmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Fokus Komoditas Unggulan, Manfaatkan Smart Agriculture
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (net)