KPU Petakan Jumlah TPS Pagaralam

Keluarkan 109 M Amankan Pilkada di Sumsel--pagaralampos

PAGARALAMPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam mengumumkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pagaralam 2024 akan berbeda signifikan dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, melalui Sekretaris KPU, Verdiansyah, menyatakan bahwa pada Pemilu sebelumnya terdapat 494 TPS, namun pada Pilkada 2024 jumlahnya akan berkurang sekitar 200an TPS.

BACA JUGA:Pecinta Seafood Simak! Inilah 5 Tips Memasak Cumi Agar Tidak Alot dan Bau Amis Hilang

“Untuk TPS di Pilkada Pagaralam 2024, kita yakin akan berkurang dibandingkan Pileg karena dalam satu TPS maksimal hanya bisa menampung 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga akan ada penggabungan TPS,” jelas Verdiansyah.

Namun, Verdiansyah menambahkan, penggabungan TPS ini tidak memungkinkan untuk semua wilayah, terutama di Pagaralam Utara dan Pagaralam Selatan, karena kondisi geografisnya yang tidak memungkinkan TPS digabung. “Untuk kawasan Pagaralam Utara dan Pagaralam Selatan, lokasi TPS tidak bisa digabung mengingat letak geografis yang tidak memungkinkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Yuk Mom Catat! Berikut Ini 7 Tips Praktis Agar Cumi Tetap Lembut Saat Dimasak

Saat ini, KPU Kota Pagaralam masih dalam tahap proses pemetaan TPS sehingga jumlah pastinya belum diketahui. “Jumlah TPS di Pilkada Pagaralam nanti, kita belum mengetahui jumlah pastinya, karena masih dalam tahap proses pemetaan TPS. Jadi bila kita bandingkan dengan Pileg lalu, jumlah TPS pada Pilkada Pagaralam 2024 akan jauh berkurang,” beber Verdiansyah.

Lebih lanjut, Verdiansyah menjelaskan bahwa melihat wilayah Pagaralam, tidak mungkin dalam satu TPS diisi 600 DPT. “Yang maksimal itu berada di angka 400–600 DPT, itu pun hanya bisa di wilayah Kecamatan Pagaralam Utara dan Pagaralam Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Jalin Silaturrahim Hadapi Persiapan Pilkada

Sedangkan untuk Kecamatan Dempo, penggabungan TPS sangat tidak memungkinkan mengingat letaknya yang berjauhan serta pertimbangan geografis dan jarak tempuh. “Untuk Kecamatan Dempo, hal itu sangat tidak memungkinkan mengingat letaknya cukup berjauhan, dengan pertimbangan letak geografis dan jarak tempuh. Ini tentunya menjadi bahan pertimbangan,” tandas Verdiansyah.

Pengurangan jumlah TPS ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pilkada Pagaralam 2024, sambil tetap mempertimbangkan aksesibilitas bagi seluruh pemilih di wilayah tersebut. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan