Wajib Lampirkan KK dan Akta Kelahiran
ADMINISTRASI: Pegawai MAN 1 Pagaralam layani orangtua wali murid yang melakukan daftar ulang siswa baru.--pagaralampos.com
PAGARALAM POS, Pagaralam – Kepala MAN 1 Pagar Alam Hj Neliana, SAg MM menegaskan Siswa baru MAN 1 Pagar Alam Tahun Pelajaran 2024/2025 wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
“Bagi siswa baru MAN 1 Pagaralam, yang ingin melakukan daftar ulang, wajib bawa dan melampirkan KK dan Akta Kelahiran,” tegas Neliana, saat meninjau langsung giat daftar ulang siswa baru, kemarin.
Neliana menjelaskan, syarat yang diterapkan ini, sebagai tindaklanjut adanya surat edaran dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pagaralam, yang meminta kepada seluruh Madrasah mengumpulkan fotocopy Akta Kelahiran dan KK siswa, dalam memvalidasi data.
“Karena banyak terdapat temuan ketidaksesuaian data, antara Akta Kelahiran dengan KK. Ketidak sesuaian data banyak ditemukan pada penulisan nama dan tanggal lahir, sehingga nantinya dapat berpengaruh pada penulisan ijazah,” Jelasnya.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Wisata Pantai di Yogyakarta Mirip Bali, Simak!
Lanjut Neliana, untuk memastikan dokumen-dokumen telah lengkap, staf PPDB harus melakukan pengecekan satu-persatu dokumen, yang telah dikumpul para siswa, dan apabila ditemukan dokumen tidak lengkap, maka siswa yang dokumennya tidak lengkap, diminta untuk mengambil dokumen yang kurang, untuk selanjutnya akan diserahkan Kemenag Kota Pagar Alam
“Dokumen yang diserahkan siswa ini, nantinya akan diserahkan ke Kemenag dan selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Apabila nantinya, ada data siswa yang tidak sesuai antara Akta dan KK, maka akan segera diteruskan ke Disdukcapil, untuk segera dimintakan perbaikan data, agar pada saat Kelas XII tidak ada kendala untuk mengikuti ujian,” tandasnya. (Cg09)