97 Kios Tutup dan 26 Kios Tersegel
97 Kios Tutup dan 26 Kios Tersegel--Pagaralam Pos
*Tertibkan Administrasi Kios Pasar Dempo Permai
PAGARALAM POS, Pagaralam – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam, melalui UPTD Pasar, melaksanakan giat tertib administrasi sewa kios di Pasar Dempo Permai.
Kegiatan ini dimulai sejak tanggal 20 hingga 28 Mei 2024, berlokasi di sekitar Pasar Dempo Permai Kota Pagaralam.
Kepala UPTD Pasar Pagaralam, Demon Edial, ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan tertib administrasi, dalam penyewaan kios Pasar Dempo Permai, seiring dengan berakhirnya masa kontrak kios tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Promosi Potensi Daerah, Kenalkan Produk Unggulan
Tahapan awal kegiatan ini dimulai dengan imbauan kepada para pedagang untuk menandatangani kontrak sewa kios untuk tahun 2024.
“Tahapan selanjutnya adalah menangani slip pembayaran tahun-tahun sebelumnya yang masih ada tunggakan. Jika para pedagang memiliki bukti slip pembayaran, maka kami akan menghapuskan tunggakan tersebut,” jelas Demon.
Selain itu, Demon juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Dempo Permai mengenai penandatanganan kontrak baru.
BACA JUGA:Perlu Adanya Peningkatan Fasilitas Kebersihan
“Kami mengajak para pedagang yang telah membayar, baik setoran maupun angsuran, untuk segera menandatangani kontrak baru. Bagi mereka yang tidak sanggup lagi melanjutkan sewa, kami minta untuk membuat surat pengunduran diri dan menyerahkan kios kembali ke Pemkot Pagaralam,” tambahnya.
Saat ini, Pasar Dempo Permai memiliki total 483 kios. Dari jumlah tersebut, 97 kios dalam kondisi tutup dan 26 kios tersegel.
Demon menekankan pentingnya tertib administrasi ini untuk memastikan penggunaan kios sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi di pasar.
BACA JUGA:Ingatkan RT Untuk Optimalkan Penagihan
Giat tertib administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kios di Pasar Dempo Permai dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.