Termasuk Pelanggaran dan Bisa Dikenai Denda? Ini Pasal yang Dikenakan Ketika Merokok Saat Berkendara

Termasuk Pelanggaran dan Bisa Dikenai Denda? Ini Pasal yang Dikenakan Ketika Merokok Saat Berkendara--Net

KORANPAGARALAMPOS.CO - Masih banyak orang yang tidak tau bahwa merokok sambil berkendara akan dikenakan tilang.

Merokok saat mengemudi akan dikenakan denda.

Dan denda ini bukan tanpa disengaja, di jalan raya masih banyak terlihat dan kita dapati pengemudi dan pengendara  sepeda motor yang merokok saat mengemudi.

Hukumannya tidak tanggung-tanggung lho!

BACA JUGA:Alergi Udang? Yuk Lakukan 5 Solusi Terbaik Untuk Mengatasi Alergi Udang di Rumah

Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pengemudi yang merokok saat mengemudi bisa dikenakan denda.

UU No. Pasal 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Jalan Nomor 106 ayat (2) menjelaskan bahwa setiap pengemudi di jalan raya mempunyai kewajiban untuk mengemudi dengan bijaksana dan berhati-hati.

Namun, merokok diperkirakan menghalangi berpikir saat mengemudi.

UU No. Dalam Surat 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan disebutkan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 750.000 rupiah.

BACA JUGA:Kuliner Pekanbaru, 7 Makanan Khas yang Wajib Masuk Daftar List Kuliner Anda

Sesuai petunjuk pada ayat (1), kelalaian dalam berkendara di jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (750.000 Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ) Pasal 283 UU Nomor 283. Edisi ke-22 tahun 2009 tentang Jalan dan Transportasi.

Untuk bagi pengemudi dan pengendara dapat memperhatikan etika berkendara.

Tak hanya bahaya tapi merokok saat berkendara merupakan pelanggaran. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan