Kris Pengganti Kelas dalam BPJS. Ini Pengertian dan Manfaatnya Serta Cara Menggunakannya
Kris Pengganti Kelas dalam BPJS. Ini Pengertian dan Manfaatnya Serta Cara Menggunakannya--Net
KORANPAGARALAMPOS.CO - Pemerintah secara resmi menghilangkan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan.
Penghapusan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang disahkan pada 8 Mei 2024.
Sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3, pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melalui sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas ruang perawatan yang relatif setara.
BACA JUGA:CEO Indodax Ramal Harga Bitcoin Belum Bakal Perkasa, Ini Strategi Investasi yang Bisa Dilakukan
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar.
Konsep KRIS diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan kesetaraan akses bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan penerapan KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kelas layanan di rumah sakit, sehingga semua peserta mendapatkan pelayanan yang sama tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan.
BACA JUGA:Manjakan Para Gamer. Samsung Galaxy S25 dengan Teknologi Canggih Tanpa Tombol Fisik dan Port Rilis!
Tujuan Penerapan KRIS
Kesetaraan Pelayanan
Meningkatkan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Peningkatan Kualitas