Kejar Target, Samsat 1 Palembang Terus Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Kejar Target, Samsat 1 Palembang Terus Sosialisasikan Pemutihan Pajak--pagaralampos.com

PAGARALAM POS, Palembang - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak April 2023 lalu, terus berlangsung hingga 23 Desember mendatang.

Sosialisasi tersebut sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk menunaikan tanggung jawab mereka atas pajak kendaraan yang wajib dibayarkan. 

Seperti yang dilakukan. Samsat 1 Palembang yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat diwilayah Samsat Palembang 1.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Buka Rakornas Dukcapil 2023 di Sumsel

Hari ini, Jumat (27/10/2023) Samsat Palembang 1 melakukan sosialisasi ke pasar - pasar tradisional. 

Firnaz Lustian kepala Samsat 1 Palembang mengatakan jika pihaknya Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16.

Untuk menyebarkan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat mengetahui bahwa program ini akan berlangsung hingga 23 Desember 2023. 

BACA JUGA:Dahsyat, Megawati Belum Terbendung di Negeri Ginseng

"Dengan demikian, kami terus menyebarkan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dia menyerukan agar semua orang membayar pajak tepat waktu demi pembangunan di Sumsel," kata Firnaz yang juga kerap disapa Lucky ini. 

Ditambahkan Ardianza, Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan, dan Pelaporan UPTB Palembang I, pajak kendaraan bermotor akan dihilangkan hingga 23 Desember mendatang.

Untuk PKB dan BBN-KB, pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan.

BACA JUGA:Bangun Masa Depan, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan

Jika ada tunggakan pajak dua tahun atau lebih, cukup bayar satu tahun, yaitu cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan.

Selanjutnya, BBN-KB II, yang bebas denda dan bunga pajak, dikurangi 50% untuk kendaraan yang berada di dalam kabupaten/kota.

Tag
Share