Google Advertisement Below

Hadirkan Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal

GHUMA BAGHI RJ: Wali Kota Pagar Alam H Ludi Oliansyah beserta jajaran dan unsur FORKOMPIMDA meninjau pembangunan Ghuma Baghi Restorative Justice. --ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Wakil Wali Kota Hj. Bertha, Ketua TP PKK Kota Pagar Alam Hj. Hera Parianti Ludi, serta unsur Forkopimda meninjau pembangunan Ghuma Baghi Restorative Justice, berlokasi di Kawasan Eks MTQ Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Senin (22/6).

Fasilitas yang dibangun melalui kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam ini menjadi langkah inovatif dalam menghadirkan wadah penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan pendekatan musyawarah, perdamaian, serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Besemah.

Ghuma Baghi Restorative Justice dirancang dengan mengusung konsep rumah adat Ghuma Baghi Besemah, yang mencerminkan identitas budaya Kota Pagar Alam.

Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses dialog dan kesepakatan bersama, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pemda Harus Tangguh Hadapi Era Keterbukaan Informasi

Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam dalam menghadirkan fasilitas tersebut. Menurutnya, konsep restorative justice sejalan dengan semangat masyarakat Besemah yang mengutamakan kebersamaan dan penyelesaian masalah melalui musyawarah.

“Ghuma Baghi Restorative Justice ini bukan hanya sebuah bangunan, tetapi menjadi simbol komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat serta tetap mengedepankan nilai budaya daerah,” ujarnya.

Melalui keberadaan Ghuma Baghi Restorative Justice, Pemkot Pagar Alam berharap penyelesaian berbagai persoalan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif, mengedepankan perdamaian, serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Bukan Sekadar Janji, Tapi Kerja Nyata untuk Masyarakat

Selain menjadi pusat penyelesaian masalah berbasis musyawarah, fasilitas ini juga menjadi bentuk nyata pelestarian budaya Besemah yang dipadukan dengan inovasi pelayanan publik di bidang hukum.

Dengan hadirnya Ghuma Baghi Restorative Justice, Kota Pagar Alam menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang humanis, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai lokal.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google