Google Advertisement Below

Curi Barang di Toko Sayur Pagar Alam, PNS Asal Lahat Diamankan Polisi

AMANKAN: Satreskrim Polres Pagar Alam amankan pelaku pencurian di Toko Sayur Modern.--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.

Melalui Unit Pidana Umum (Pidum), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Toko ZERIN Sayur Fresh, Jalan Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan

Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Suriya Herlina, yang menerima informasi dari karyawannya terkait adanya seorang konsumen yang diduga membawa sejumlah barang dagangan tanpa melakukan pembayaran di kasir pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Merasa curiga, pihak toko segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV).

BACA JUGA:Jago Cimory

Hasilnya, terlihat seorang perempuan mengambil beberapa barang dagangan dan keluar dari toko tanpa melalui proses pembayaran sebagaimana mestinya.

Tak berhenti di situ, perempuan tersebut diketahui kembali mendatangi toko dan mengambil sejumlah kebutuhan lainnya. Kecurigaan pemilik toko semakin kuat sehingga bersama para karyawan melakukan pemantauan secara langsung terhadap gerak-gerik yang bersangkutan.

Saat perempuan tersebut hendak meninggalkan lokasi, pihak toko segera melakukan pencegatan dan meminta bukti pembayaran atas barang yang dibawanya. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan struk atau tanda bukti transaksi.

Tak lama kemudian, anggota Satreskrim Polres Pagar Alam tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan perempuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh barang yang dibawa belum dibayarkan kepada pihak toko.

BACA JUGA:Indonesia vs Oman di GBK, Misi Garuda Akhiri Penantian Kemenangan atas Oman

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-128/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam tertanggal 25 Mei 2026, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NSD (46), yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.I.K., didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, S.H., serta Kasi Humas Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil barang-barang tersebut tanpa melakukan pembayaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP Angga Kurniawan.

Saat ini, NSD telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google