Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Ganja

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Ganja--ist

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial Fery untuk dijual kembali.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar ganja di wilayah Pagar Alam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Soto Betawi vs Soto Bogor, Duel Nikmat Dua Kuah Gurih yang Sama Sama Bikin Ketagihan

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Sinergi dengan masyarakat adalah kunci dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya menjaga kota tetap bersih dari narkoba serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan