Polsek Pagar Alam Utara Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Ayam
AMANKAN: Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas.--pagaralam pos
KORANPAGARALAMPOS.COM - Kerja cepat dan sigap jajaran Polsek Pagar Alam Utara kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang ayam potong di Jalan Kopral Nanan, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Pelaku diketahui berinisial AIDIL M (22) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu ekor ayam potong hidup, serta dua bilah pisau penyembelih yang diduga digunakan dalam aksi kejahatannya.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah tim opsnal mendapat informasi mengenai keberadaannya di kawasan Taman Siswa, Kelurahan Sidorejo. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Ramdani, Rabu (22/10).
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Infrastruktur Terjaga
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban Nopika Heriyansyah (43), warga Keban Agung, mendatangi gudang ayam miliknya di kawasan Pasar Kambing. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi gudang dalam keadaan berantakan, sementara sejumlah barang telah raib.
“Korban kehilangan delapan tabung elpiji 3 kilogram, sekitar 70 ekor ayam potong, serta dua bilah pisau penyembelih,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui peristiwa itu, korban segera melapor ke Polsek Pagar Alam Utara. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan cepat di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui menyembunyikan sebagian barang curian di rumahnya sendiri.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor ayam potong hidup, delapan tabung elpiji 3 kilogram, satu bilah pisau dengan bercak darah, serta satu celana jeans panjang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:Timnas Sepak Bola Putra Indonesia Masuk Grup C di SEA Games 2025 Thailand, Ini Calon Lawannya
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Iptu Ramdani.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengincar gudang ayam tersebut karena mengetahui lokasi dalam kondisi sepi pada malam hari. Setelah berhasil membawa barang curian, sebagian ayam potong dijual ke beberapa pengepul dengan harga murah, sementara sisanya disembunyikan di rumah pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan gudang, agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan lingkungan, seperti memasang lampu penerangan, CCTV, serta tidak menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di tempat yang tidak terawasi.