Bapas Lahat dan Kejaksaan Negeri Pagaralam Perkuat Sinergi

--pagaralam pos

KORANPAGARALAMPOS.COM - Dalam rangka menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan resmi diterapkan pada Januari 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat menjalin koordinasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya bersama memperkuat sistem hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan sejalan dengan semangat restorative justice.

Pertemuan koordinasi tersebut digelar pada Rabu (22/10) pukul 10.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pagaralam. Pihak Bapas Lahat diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Rinaldi Ahmad, sementara dari Kejaksaan Negeri Pagaralam hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Fahri, SH, didampingi oleh Kasubsi Penuntutan dan sejumlah jaksa fungsional.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldi Ahmad menegaskan pentingnya sinergi antara Bapas dan Kejaksaan dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pelaksanaan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Ayat 8 UU No. 1 Tahun 2023.

“Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas memiliki peran strategis dalam melakukan pembimbingan bagi klien yang menjalani pidana alternatif. Hal ini juga sejalan dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 55 yang menegaskan pentingnya fungsi pembinaan berbasis kemasyarakatan,” ujar Rinaldi.

BACA JUGA:Kamu Darah Tinggi? Yuk Kenalan Dengan Buah Blewah Khasiat Luar Biasa Untuk Turunkan Darah Tinggi Mu

Ia menambahkan bahwa penerapan pidana alternatif bukan hanya bertujuan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat.

“Kolaborasi antara Jaksa dan Bapas menjadi kunci agar pelaksanaan pidana alternatif berjalan efektif, bermanfaat, dan bermartabat,” tegasnya.

Selain membahas KUHP baru, koordinasi ini juga menyoroti isu penting lain, yakni penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam diskusi tersebut, Rinaldi menekankan perlunya menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemenuhan hak-hak dasar mereka selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Lawan Hipertensi Lewat Olahraga, Simak Penjelasannya!

“Anak yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar pelaku, tetapi juga individu yang harus mendapat kesempatan untuk dibimbing dan diperbaiki.

Pendekatan pembinaan dan pendampingan psikologis sangat penting untuk mencegah mereka kembali terjerumus,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Pagaralam, Muhammad Fahri, SH, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Bapas Lahat dalam menjalin sinergi.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung penuh penerapan pidana alternatif dan pendekatan restoratif justice sebagai roh dalam implementasi KUHP baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan