Diduga Gelapkan Mobil Rental, PNS di Empat Lawang Diringkus Polres Pagar Alam

RINGKUS: Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam meringkus seorang PNS asal Kabupaten Empat Lawang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. --pagaralam.com

KORANPAGARALAMPOS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil rental milik warga Pagar Alam.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di wilayah Empat Lawang. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., atas perintah Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.

“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).

Kasus ini berawal sejak Agustus 2023, ketika Muflianto datang ke tempat usaha rental mobil milik Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ia menyewa satu unit Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp7 juta.

BACA JUGA:ULD Tawarkan Fasilitas Lengkap dan Kualitas Unggul

Namun, dalam perjalanannya, pelaku hanya membayar sebagian dan kerap menunggak. Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi pelaku tetap tidak melunasi kewajibannya.

“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar dan bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN, Nomor Mesin 1NRG075364, dan Nomor Rangka MHKVSEA1JLK057576. “Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Iptu Heriyanto.

BACA JUGA:4 Pemain Timnas Indonesia yang Layak Menggantikan Marc Klok

Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, termasuk kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, yang belakangan ini semakin marak terjadi. (RI03)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan